Minggu, 09 Oktober 2011

Makalah Hukum HAM dan Demokrasi Menurut Islam

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." .[2] Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Umat Islam seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve, sementara yang lain, justeru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun.Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi.  Di bawah ini, ada tulisan menarik tentang demokrasi dalam perspektif Islam.
Untuk itu, kami akan membahas mengenai bagaimana sebenarnya HAM dan Demokrasi menurut ajaran islam.




1.2    Rumusan Masalah
Masih banyak masyarakat islam yang belum mengerti bagaimana sebenarnya hak asasi dan demokrasi yang diajarkan islam.

1.3    Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah kami yaitu:
-          Agar masyarakat islam mengetahui bagaimana sebenarnya hak asasi menurut ajaran agama islam.
-          agar masyarakat islam mengetahui bagaimana hokum demokrasi menurut islam.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
                
2.2    Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1)  Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2)    Muamalah (ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
  Bagian- bagian hukum islam adalah:
a)        Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)
b)             Wirasah (hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)
c)      Muamalat (hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)
d)     Jinayat (hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)
e)      Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f)       Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)
g)      Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
v Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
v Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
v Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
v Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
v Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
v Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

2.3    Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan urutan:
1)      Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2)      Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3)      Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4)      Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1)      Al Quran
2)      Sunah atau hadits Rasul
3)      Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4)      Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1)      Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2)      Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.

2.4    Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakkan Hukum Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
·         Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
·         At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
2.5    Fungsi Kubuh Islam Dalam Kehidupan Masyarakat dan HAM Menurut Islam
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.         Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b.         Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c.         Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1)        Fungsi ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2)        Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3)        Fungsi zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4)        Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.

Adapun HAM menurut Islam yaitu :
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."
 (QS. 22: 4)

 

BAB III
PENUTUP


3.1    Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut kami dapat menarik kesimpulan :
-          Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
-            Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
-            Demokrasi menurut islam yaitu meminta pendapat dan mencari kebenaran.

3.2    Saran
Adapun saran kami sebagai penyusun, yaitu untuk semua masyarakat islam agar selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam dan al-qur’an. Karena dengan kita selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam dan al-qur’an, insyaallah jalan hidup kita bisa jauh lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

http://anismart.blogspot.com/2009/05/hukum-ham-dan-demokrasi-dalam-islam.html

Jumat, 30 September 2011

Tugas Makalah Kimia dan Perkembangan Teknologi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan pembangkit listrik di dunia juga melaju dengan pesat. Contohnya saja PLTU dan PLTN yang sampai sekarang ini dapat menghasilkan listrik bergiga-giga watt. Disamping dengan kemajuan tersebut, terdapat pula masalah yang diberikan oleh kegiatan pembangkitan listrik tersebut. Masalah tersebut berupa reaksi-reaksi kimia yang dihasilkan oleh proses pembangkitan listrik yang ditercemar di lingkungan masyarakat yang sering disebut dengan Radioaktif.
Energi nuklir adalah teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan terkendali dari reaksi nuklir untuk melepaskan energy, termasuk propulsi, panas, dan pembangkit energy listrik. Saat ini, energy nuklir menghasilkan sekitar 20,8% listrik yang dihasilkan di seluruh dunia (data tahun 2008) dan digunakan untuk menggerakkan kapal induk, kapal pemecah es dan kapal selam (Anonim, 2011).
Oleh karena itu, makalah ini kami dibuat untuk memberikan gambaran yang nyata mengenai dampak yang kemungkinan besar akan dihadapi oleh masyarakat pada masa mendatang dengan adanya peningkatan emisi radioaktif alam dari proses pembangkit energi listrik yang berpotensi meningkat risiko radioekologi terhadap makhluk hidup.

1.2  Rumusan masalah
Adapun rumusan  masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Jelaskan pengertian  tentang batu  bara, energi  nuklir dan pembangkit listrik.
2.      Penggunaan batu bara, energi  nuklir dan pembangkit listrik dalam kehidupan sehari-hari.

3.      Jelaskan bahaya dalam  kegiatan pembangkit listrik batubara dan nuklir tersebut.
4.      Dampak positif dan negatif menggunakan batu  bara, energi  nuklir dan pembangkit listrik

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami ini yaitu :
a.             Agar masyarakat dapat mengetahui problem lingkungan yang akan dihadapi pada masa mendatang
b.             Agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan dengan adanya limbah PLTU dan PLTN



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Penggunaan Dalam Pusat Pembangkit Listrik
Penggunaan batubara dan nuklir didalam pembangkit listrik sangatlah dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Dikatakan demikian karena batubara dan nuklir mempunyai peran penting dalam proses pembangkitan listrik oleh pusat pembangkit listrik seperti PLTU dan PLTN.
a.       Penggunaan Batubara
Batubara batubara merupakan bahan tambang yang mengandung unsur-unsur radioaktif  digunakan sebagai penunjang proses pemanasan untuk menghasilkan uap. Adapun kandungan batubara yaitu uranium-238 (238U),     thorium-232 (232Th), radium-226 (226Ra) dan kalium-40 (40K) yang kadarnya cukup bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Selain itu, ada pula kandungan radionuklida alam di dalam batubara. Adapun kandungan radionuklida alam di dalam batubara bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi penambangan batubara. Demikian juga, konsentrasi radionuklida di dalam abunya juga akan bervariasi dan cenderung lebih kaya dibandingkan unsur radionuklida yang terkandung di dalam batubara (Heni Susiati, 2006).

b.      Penggunaan Nuklir
Energi Nuklir Pertama kali di buat percobaan oleh fisikawan jerman Otto Hahn, Lise Meiner dan Fritz Strassman pada tahun 1938. Energi nuklir ini merupakan energi yang sangat besar. Energi nuklir Ini dapat digunakan sebagai sumber energi maupun senjata pemusnah pada perang dunia kedua.
Pada tanggal 20 desember 1951, untuk yang pertama kali energi nuklir digunakan  sebagai pembangkit listrik dengan menggunakan  reaktor nuklir tepatnya di dekat kota Arco, Idaho.  Energi yang dihasilkan sekitar 100 kW.
Dari tahun ke tahun kapasitas energi dari reaktor nuklir mengalamiperkembangan pesat. Pada tahun 1960, 1 gigawatt energi dihasilkan, sedangkan pada tahun 1970, 100 gigawatt dihasilkan dan pada tahun 1980 300 giga watt energi nuklir dihasilkan. Setelah tahun 1980 kapasitas energi yang dihasilkan tidak terlalu meningkat pesat. Sampai tahun 2005 ini, baru 366 gigawatt energi dihasilkan. Gerakan untuk menentang adanya program tenaga nuklir, baru dimulai pada akhir abad 20. Hal ini didasarkan dari ketakutan akan adanya “nuclear accident” dan ketakutan akan adanya bahaya radiasi yang tidak kelihatan dari tenaga nuklir itu sendiri. Selain itu kekhawatiran akan adanya kebocoran dari sistem penyimpanannya. Apalagi setelah adanya kecelakaan nuklir di Three mile Island dan chernobyl (Grandis, 2007).

2.2         Bahaya Dari Kegiatan Pembangkit Listrik Batubara Dan  Nuklir
Dalam pengoperasian pembangkit listrik selalu menyisakan limbah. Limbah tersebut merupakan sisa-sisa atau sampah buangan dari proses pembangkitan listrik tersebut. Bagi masyarakat awam, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena mereka belum mengetahui dampak  apa yang akan ditimbulkan oleh limbah-limbah tersebut. Akan tetapi, jika kita tahu dampak yang diberikan oleh limbah tersebut maka kita akan selau waspada.
a.       Pembangkit Listrik Tenaga Batubara
Batubara merupakan salah satu bahan bakar fosil yang banyak digunakan untuk pembangkit  listrik. Listrik dibangkitkan dengan cara batubara dibakar untuk memanaskan air dalam bejana guna menghasilkan uap. Uap yang dihasilkan akan memutar turbin dan menghasilkan listrik. Dampak lingkungan terbesar dari penggunaan bahan bakar batubara adalah pelepasan polutan seperti CO2, NOx, CO, SO2, hidrokarbon dan abu serta abu layang (bottom dan fly ash) dalam jumlah yang relatif besar. Akibat pelepasan gas pencemar tersebut dapat menimbulkan dua masalah utama yaitu efek gas rumah kaca dan hujan asam. Selain itu, batubara umumnya mengandung radionuklida alam atau NORM maka pembakaran batubara akan menyebabkan terjadinya pemekatan radionuklida alam atau TENORM.
Hal ini tentu berlawanan dengan anggapan umum bahwa hanya PLTN yang menghasilkan radioaktivitas yang berbahaya bagi lingkungan. Pada kenyataannya, PLTU batubara cenderung memberikan paparan Radiasi yang lebih besar per individu kecuali untuk organ seperti kelenjar gondok karena adanya lepasan gas mulia (I-131) yang dilepaskan pada operasi normal PLTN. Lepasan radionuklida utama tahunan untuk PLTU batubara adalah berupa radium-226 (0,0172 Ci) dan radium-228 (0,0108 Ci) (Heni Susiati, 2006).

b.      Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PLTN memanfaatkan panas yang dihasilkan dari pembelahan inti atom uranium berbasis pada reaksi fisi nuklir pada suatu reaktor nuklir. Panas digunakan untuk menghasilkan uap air yang berfungsi untuk menggerakkan turbin, yang akan menghasilkan listrik. Uranium merupakan bahan bakar nuklir. Uranium terdapat di alam dan ditambang dengan teknik penambangan konvensional, kemudian diproses untuk digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir. Uranium mengandung 2 (dua) isotop utama yaitu U-238 dan U-235, dimana atom U-235 merupakan atom fisil dengan kadar hanya sekitar 0,7 % di alam.
Limbah dari PLTN berawal sejak dari ujung muka sampai ujung paling akhir daur bahan bakar nuklir yaitu dimulai dari penambangan uranium sampai penyimpanan limbah lestari, dan juga tidak kalah pentingnya adalah limbah yang dihasilkan selama beroperasinya PLTN. Dampak terhadap lingkungan dari proses penambangan adalah limbah radioaktif berupa air hasil tambang yang bersifat asam dan mengandung ion logam yang terlarut seperti uranium, thorium, radium dan timah. Hilangnya lahan pertanian dan hutan akibat penambangan dapat menimbulkan erosi dan berakibat banjir (Heni Susiati, 2006).



2.3         Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Kegiatan Pembangkit Listrik Batubara Dan  Nuklir
Adapun dampak yang ditimbulkan berupa dampak positif dan negatif. Berikut akan dijelaskan bagaimana bentuk dari masing-masing dampak tersebut.
a.       Dampak Positif
Dampak positif dari pembangkit listrik batubara dan nuklir yaitu berupa daya listrik yang sangat besar. Sehingga pemadaman lampu bergilir sudah jarang dilakukan oleh PLN.
Faktor lainnya adalah untuk mempermudah kehidupan masyarakat dengan adanya pembangkit listrik. Banyak kegunaan yang dapat diperoleh dari nuklir dalam berbagai bidang terutama dalam kesehatan dan kebutuhan listrik terhadap masyarakat (Heni Susiati, 2006).

b.      Dampak Negatif
Dampak negatif yang ditimbulkan yaitu dapat mengganggu kerja organ tubuh manusia. Organ yang terganggu diantaranya paru-paru, hati, ginjal, sum-sum tulang, hingga seluruh tubuh (Heni Susiati, 2006).



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah kami yaitu masalah yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan batubara dan nuklir dalam proses pembangkitan listrik berupa gangguan kesehatan dan keuntungan berupa listrik yang memadai. Pembangkit listrik sangat berguna untuk kehidupan sehari – hari.
3.2         Saran
Adapun saran kami sebagai penulis yaitu jika pemerintah ingin membangun pembangkit listrik bertenaga batubara maupun nuklir, kiranya pembangunan  tersebut dilaksanakan di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Sebab, jika pembangunannya dilaksnakan di tempat yang dekat pemukiman penduduk, maka bahaya radiasi akan berdampak negatif pada masyarakat yang berada disekitar pambangkit listrik tersebut.